PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA...
Pasal 8
BAB 2 — PERNYATAAN GUGUR, TEWAS, HAK PEMAKAMAN, KEHILANGAN HAK PEMAKAMAN, DAN PELAKSANAAN PEMAKAMAN
Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama kehilangan hak pemakaman di TMPNU, TMPN, atau TMB dengan upacara militer apabila yang bersangkutan: a. dicabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau b. meninggal dunia akibat melakukan perbuatan yang merusak citra TNI maupun PNS dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
