PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA...
Pasal 9
BAB 2 — PERNYATAAN GUGUR, TEWAS, HAK PEMAKAMAN, KEHILANGAN HAK PEMAKAMAN, DAN PELAKSANAAN PEMAKAMAN
(1) Pemakaman jenazah Prajurit TNI atau PNS/Wredatama di TMPNU, TMPN, atau TMB dilaksanakan dengan upacara militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika dilakukan di TPU maka pelaksanaannya tetap dengan upacara militer.
