PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA...
Pasal 7
BAB 2 — PERNYATAAN GUGUR, TEWAS, HAK PEMAKAMAN, KEHILANGAN HAK PEMAKAMAN, DAN PELAKSANAAN PEMAKAMAN
Hak pemakaman di TPU diberikan kepada Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/ Wredatama yang meninggal dunia apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang meninggal dunia dapat dimakamkan dengan upacara militer di TPU apabila memenuhi persyaratan untuk dimakamkan di TMPNU, TMPN atau TMB, tetapi karena permohonan keluarga, maka pemakaman dapat dilakukan di TPU; atau b. Prajurit TNI/Purnawirawan atau PNS/Wredatama yang tidak mempunyai hak dimakamkan di TMPNU,TMPN atau di TMB dan pemakamannya tidak dengan upacara militer.
