PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA...
Pasal 6
BAB 2 — PERNYATAAN GUGUR, TEWAS, HAK PEMAKAMAN, KEHILANGAN HAK PEMAKAMAN, DAN PELAKSANAAN PEMAKAMAN
Hak pemakaman di TMB diberikan kepada Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Prajurit TNI Aktif termasuk yang sedang masa persiapan pensiun (MPP) yang tidak memenuhi persyaratan untuk dimakamkan di TMPNU atau TMPN; atau b. Purnawirawan TNI yang memiliki salah satu Tanda Kehormatan Negara berbentuk Bintang selain Bintang yang mempersyaratkan untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
