PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA...
Pasal 5
BAB 2 — PERNYATAAN GUGUR, TEWAS, HAK PEMAKAMAN, KEHILANGAN HAK PEMAKAMAN, DAN PELAKSANAAN PEMAKAMAN
Hak pemakaman di TMPN diberikan kepada : a. Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- diangkat sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang- undangan;
- dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- Prajurit TNI/Purnawirawan yang memiliki salah satu Tanda Kehormatan berupa : a) Bintang Gerilya; b) Bintang Sakti; c) Bintang Dharma; d) Bintang Yudha Dharma; e) Bintang Kartika Eka Paksi; f) Bintang Jalasena; dan/atau g) Bintang Swa Bhuwana Paksa.
- Prajurit TNI/Purnawirawan yang memiliki Bintang Kartika Eka Paksi Nararya/ Bintang Jalasena Nararya/Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya, yang diperoleh atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk kemajuan dan pembangunan Kemhan dan TNI dan bukan atas dasar pengabdian selama 24 (dua puluh empat) tahun terus-menerus. b. PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- diangkat sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang- undangan;
- dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- PNS/Wredatama yang memiliki salah satu Tanda Kehormatan RI berupa : a) Bintang Republik INDONESIA; b) Bintang Mahaputera;
c) Bintang Jasa; d) Bintang Kemanusiaan; e) Bintang Penegak Demokrasi; f) Bintang Budaya Parama Dharma; dan g) Bintang Bhayangkara.
