PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA...
Pasal 4
BAB 2 — PERNYATAAN GUGUR, TEWAS, HAK PEMAKAMAN, KEHILANGAN HAK PEMAKAMAN, DAN PELAKSANAAN PEMAKAMAN
Hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada : a. Prajurit TNI/Purnawirawan yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila menerima gelar; b. PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- penerima gelar; atau
- memiliki salah satu Tanda Kehormatan berupa : a) Bintang Republik INDONESIA;atau b) Bintang Mahaputera;
