PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA...
Pasal 3
BAB 2 — PERNYATAAN GUGUR, TEWAS, HAK PEMAKAMAN, KEHILANGAN HAK PEMAKAMAN, DAN PELAKSANAAN PEMAKAMAN
Pemakaman jenazah prajurit TNI/Purnawirawan dan anggota PNS/Wredatama terdiri atas : a. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disingkat TMPNU merupakan Taman Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara; b. Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN merupakan Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. Taman Makam Bahagia yang selanjutnya disingkat TMB; dan d. Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU.
