PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA...
Pasal 2
BAB 2 — PERNYATAAN GUGUR, TEWAS, HAK PEMAKAMAN, KEHILANGAN HAK PEMAKAMAN, DAN PELAKSANAAN PEMAKAMAN
(1) Pernyataan gugur atau tewas bagi Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberikan oleh Komandan/Ka Satker yang bersangkutan, paling rendah setingkat Batalyon/Satker. (2) Pernyataan gugur bagi PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberikan oleh Komandan/Ka Satker yang bersangkutan, paling rendah setingkat Batalyon/ Satker. (3) Pernyataan tewas bagi PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberikan oleh Pejabat yang berwenang dengan Surat Keterangan atau Berita Acara dari yang berwajib.
