PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA...
Pasal 12
BAB 4 — PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH
Biaya perawatan dan Pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh Unit Organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA kepada Menteri Pertahanan u.p. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Renhan Kemhan) secara berjenjang melalui RKA-K/L dan selanjutnya disahkan oleh Menteri Keuangan menjadi DIPA.
