PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA...
Pasal 13
BAB 4 — PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH
(1) Biaya perawatan dan pemakanan jenazah secara berjenjang disalurkan oleh Menhan kepada Unit Organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA melalui penerbitan Otorisasi. (2) Dana disalurkan secara berjenjang kepada Pekas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
