Pasal 11
BAB 4 — PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH
(1) Biaya Perawatan bagi Jenazah Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang memenuhi persyaratan diberikan Pagu/alokasi
anggaran sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. biaya pengadaan peti jenazah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah); b. biaya perawatan jenazah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah); c. biaya upacara pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah); dan d. bantuan kepada keluarga/ahli waris sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). (2) Bagi Prajurit TNI dan PNS aktif yang dimakamkan di TPU dengan upacara militer atau tanpa upacara militer berlaku indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
