PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI...
Pasal 19
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada aspek kebijakan adalah : a. Dephan, merumuskan :
- kebijakan umum pedoman penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; dan
- kebijakan pelaksanaan bimbingan dan supervise teknis serta perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi. b. Mabes TNI, merumuskan :
- kebijakan umum pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
- sistem pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun :
- kebijakan pelaksanaan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan
- sistem pemeliharaan amunisi di jajarannya.
