PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI...
Pasal 18
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN
Tataran kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemeliharaan dan pengamanan amunisi meliputi aspek-aspek : a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
