PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI...
Pasal 20
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada aspek perencanaan adalah : a. Dephan, merumuskan :
- rencana, program dan anggaran pemeliharaan amunisi dalam mendukung pertahanan negara;
- norma/indek perencanaan program dan anggaran pemeliharaan amunisi dalam mendukung pertahanan negara; dan
- rencana dukungan kebutuhan pemeliharaan amunisi sesuai skala prioritas. b. Mabes TNI, merumuskan :
- rencana program dan anggaran pemeliharaan amunisi berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
- rencana prioritas dukungan pemeliharaan amunisi berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun :
- rencana kebutuhan pemeliharaan amunisi berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan
- rencana prioritas pemeliharaan amunisi berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan.
