Pasal 54
BAB 10 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dibahas di Tim Teknis dan Panitia Interkem, disampaikan kepada Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (2) Dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan mengadakan rapat dengan melibatkan Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait. (3) Dalam rangka melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan dapat melibatkan pihak lain yang terkait. (4) Naskah Rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan kepada Pemrakarsa. www.djpp.kemenkumham.go.id
