PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 53
BAB 10 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat: a. mengadakan konsultasi publik kepada Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai kebutuhan; dan b. meminta tanggapan dan saran kepada Kepala/Pimpinan Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait. (2) Hasil konsultasi publik serta tanggapan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh Pemrakarsa untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri.
