PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 55
BAB 10 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Naskah Rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, diajukan Pemrakarsa kepada Menteri melalui Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan untuk mohon persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Menteri. (2) Dalam rangka penetapan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa terlebih dahulu memintakan persetujuan/paraf kepada Kasatker di lingkungan Kemhan/TNI yang terkait.
