PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Kepala/Pimpinan Satker Kemhan; b. Kepala/Pimpinan di lingkungan Mabes TNI/Mabes Angkatan; dan c. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait dengan pertahanan negara.
