PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan Proleghan dan Prolegnas. (2) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pokja. (3) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Tim Teknis; b. Panitia Interkem; dan/atau c. Panitia Antarkem. www.djpp.kemenkumham.go.id
