PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan di luar Proleghan. (3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu dalam hal terdapat kebijakan pimpinan yang memerlukan penyelesaian mendesak.
