PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 23
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 22, disampaikan Menteri kepada PRESIDEN untuk mohon persetujuan dan penyampaian kepada DPR untuk dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR.
