PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 24
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI LUAR PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
(1) Dalam keadaan tertentu penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dapat dilakukan di luar Prolegnas. (2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu dalam hal: a. MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG; b. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional; c. melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi; d. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau e. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.
