PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 22
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Dalam hal Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disetujui oleh Menteri, Sekretaris Panitia Antarkem menyiapkan konsep surat Menteri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mohon pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG.
