PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 17
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Panitia Antarkem bertugas membahas Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Dalam pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Narasumber.
