PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 18
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam rapat pertama Panitia Antarkem, Pemrakarsa memaparkan materi Rancangan UNDANG-UNDANG di hadapan seluruh anggota Panitia Antarkem. (2) Panitia Antarkem menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, Panitia Antarkem dapat mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
