PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Jasa berupa Medali yang memiliki derajat sama. (2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Medali Kepeloporan; b. Medali Kejayaan; dan c. Medali Perdamaian. (3) Tanda Jasa diberikan kepada: a. Prajurit di lingkungan TNI; b. Prajurit Aktif yang bertugas di luar struktur TNI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. PNS Kementerian Pertahanan; d. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. WNA.
