PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — JENIS GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah meninggal dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar berupa Pahlawan Nasional. (3) Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis Gelar yang pernah diberikan sebelumnya yaitu : a. Pahlawan Perintis Kemerdekaan; b. Pahlawan Kemerdekaan Nasional; c. Pahlawan Proklamator; d. Pahlawan Kebangkitan Nasional; e. Pahlawan Revolusi, dan f. Pahlawan Ampera. (4) Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk gelar kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
