PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan diberikan kepada: a. Prajurit di lingkungan TNI; b. Prajurit Aktif yang bertugas di luar struktur TNI. c. PNS Kementerian Pertahanan; d. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. WNA. (2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bintang; b. Satyalancana; dan c. Samkaryanugraha.
