PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 9
BAB 3 — POKOK KEBIJAKAN
(1) Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai Pasukan pemelihara perdamaian sesuai dengan ketentuan BAB VI Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2) Ketentuan BAB VI Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persetujuan para pihak yang bertikai; b. ketidakberpihakan; c. tanpa penggunaan kekuatan bersenjata; d. pembelaan diri; dan e. mempertahankan mandat.
