PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 8
BAB 3 — POKOK KEBIJAKAN
(1) Pengiriman Pasukan TNI pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia dilaksanakan atas permintaan: a. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa b. Organisasi Internasional; dan/atau c. Organisasi Regional. (2) Pengiriman Pasukan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi dan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional, dan/atau Organisasi Regional.
