PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 10
BAB 3 — POKOK KEBIJAKAN
Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. kepentingan nasional; b. pertimbangan politis; c. keamanan, keselamatan personel, dan Materiil; dan d. ketersediaan dukungan personel, Materiil, peralatan, dan pendanaan.
