PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 11
BAB 3 — POKOK KEBIJAKAN
Pengiriman Pasukan TNI pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia dilaksanakan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
