PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 12
BAB 3 — POKOK KEBIJAKAN
Penarikan Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia: a. Pemerintah Republik INDONESIA dapat menarik Pasukan TNI dan personel perseorangan yang bertugas dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan pertimbangan sebagai berikut:
- terjadi perubahan mandat dari Perserikatan Bangsa- Bangsa, Organisasi Internasional, dan/atau Organisasi Regional;
- terjadi perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi; dan/atau
- adanya kebutuhan dalam negeri; b. penarikan Pasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN; dan c. penarikan personel perseorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dikategorikan tidak dapat melanjutkan tugas ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
