PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 13
BAB 3 — POKOK KEBIJAKAN
Rotasi Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia: a. rotasi Pasukan TNI dan personel perseorangan pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia dilaksanakan berdasarkan permintaan dan perpanjangan mandat pada misi yang sedang berjalan; dan b. tidak bertentangan dengan kebijakan pengiriman
pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian.
