Pasal 24
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dibebankan pada anggaran dibidang pertahanan untuk membiayai: a. penyiapan personel mulai dari seleksi sampai dengan siap operasi; b. pengadaan alat utama, alat utama sistem senjata dan/atau pembelian suku cadang Materiil, alat peralatan khusus, dan peralatan perorangan; c. peningkatan kapasitas dan peningkatan spesifikasi
teknis peralatan dan perlengkapan personel; dan d. penarikan personel dan Pasukan TNI yang bertugas dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional dan/atau Organisasi Regional. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c bagi Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia pada misi baru dalam tahun anggaran berjalan, diajukan kepada Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c untuk rotasi pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Unit Organisasi Mabes TNI.
