Pasal 25
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilaksanakan untuk membiayai: a. personel yang berada di daerah persiapan (marshaling area); b. pengiriman personel dan peralatan; c. operasional; d. perawatan personel; e. pemeliharaan peralatan; f. pemulangan personel dan peralatan; dan g. penambahan atau penguatan personel dan peralatan pada misi yang sedang berjalan. (2) Dalam hal pendanaan yang dibebankan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat dipenuhi terlebih dahulu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (3) Pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pembayaran dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada akhir misi pemeliharaan perdamaian; (4) Mekanisme pengembalian dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
