PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 23
BAB 6 — PENDANAAN
Pendanaan pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. Organisasi Internasional; dan d. Organisasi Regional.
