PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 22
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
Penasehat Militer pada Perutusan Tetap Republik INDONESIA di New York dan/atau Atase Pertahanan pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Negara setempat: a. melaksanakan koordinasi dengan Perserikatan Bangsa- Bangsa, Organisasi Internasional, dan/atau Organisasi Regional tentang permintaan dan pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia; b. sebagai bagian delegasi Pemerintah melaksanakan negosiasi terhadap Nota Kesepahaman dan Surat Perjanjian dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional dan/atau Organisasi Regional; dan c. mengawasi proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran pengiriman Pasukan.
