PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 21
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
Dalam pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia, Panglima berwenang: a. membentuk Satuan Tugas dan MENETAPKAN kebijakan operasional penggunaan Pasukan; b. merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan penggunaan Pasukan; c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penggunaan Pasukan;dan d. melaporkan pelaksanaan penggunaan Pasukan dan hasil evaluasi kepada PRESIDEN dengan tembusan Menteri.
