PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 20
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
Dalam pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia Menteri berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengerahan Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara; b. mewakili Pemerintah melaksanakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat; dan c. melaksanakan dukungan administasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
