PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME
Mekanisme Pengadaan Materiil dilaksanakan: a. Mabes TNI membuat usulan kebutuhan Meteriil kepada Kemhan;
b. Kemhan menerima pengajuan kebutuhan Materiil ditindaklanjuti mengajukan usulan pengadaan Materiil kepada Kementerian Keuangan; c. Pengajuan kebutuhan Materiil dilengkapi dengan data dukung; dan d. Mekanisme pengadaan Materiil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
