Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME
Mekanisme Rotasi Pasukan dan personel perseorangan Misi Pemeliharaan Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c: a. Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional dan Organisasi Regional menyampaikan rotasi kepada Pemerintah Republik INDONESIA melalui Perutusan Tetap
di New York dan/atau pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di negara setempat, sebelum masa tugas Satuan Tugas lama berakhir; b. penyiapan pasukan di programkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Mabes TNI; c. pemberangkatan berdasarkan jadwal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa/ Organisasi Internasional, dan Organisasi Regional; dan d. dalam hal terdapat perubahan personel maupun Materiil yang digunakan, Pemerintah dapat mengajukan pembaruan Nota Kesepahaman dan Surat Perjanjian
