PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME
Mekanisme penarikan Pasukan dan personel perseorangan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi: a. penarikan Pasukan dan personel perseorangan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia disampaikan oleh Pemerintah
kepada Perserikatan Bangsa Bangsa/Organisasi Internasional/Organisasi
Regional; b. penarikan Pasukan dan personel perseorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan berpedoman kepada kebijakan penarikan; dan c. Menteri dan Panglima memberikan saran dan masukan kepada PRESIDEN melalui wadah TKMPP.
