Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME
Mekanisme pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. permintaan Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional dan Organisasi Regional disampaikan kepada Pemerintah
melalui Perutusan Tetap
di New York dan/atau pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di negara setempat; b. permintaan Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kemhan dan TNI mengadakan rapat koordinasi dalam wadah Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian (TKMPP) untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN; c. apabila
menyetujui pengiriman Pasukan, Menteri Pertahanan menindaklanjuti dengan menyusun Keputusan PRESIDEN; d. Kemhan, TNI, dan Perutusan Tetap Republik INDONESIA/Kedutaan Besar atas nama Pemerintah
membahas Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat Perjanjian/Letter of Assist (LoA); dan e. Nota Kesepahaman dan Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dibahas bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional dan/atau Organisasi Regional untuk memperoleh kesepakatan.
