PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 15
BAB 4 — MEKANISME
Mekanisme Pengerahan Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia meliputi: a. pengiriman Pasukan; b. penarikan Pasukan; c. rotasi; dan d. pengadaan Materiil.
