PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN...
Pasal 36
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Ketentuan mengenai Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pejabat yang Berwenang Menghukum pada instansi tempat PNS Kemhan yang bersangkutan menjalani penugasan.
