Pasal 37
BAB 5 — BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN HAK-HAK KEPEGAWAIAN
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke- 15 (lima belas) sejak keputusan diterima. (2) Dalam hal PNS Kemhan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat PNS Kemhan yang bersangkutan. (3) Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya Administratif baik yang berupa Keberatan maupun Banding Administratif, berlaku sesuai dengan keputusan Upaya Administratifnya. (4) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
