PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN...
Pasal 35
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
(1) Pejabat lain yang setara di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34, merupakan Pejabat di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan yang memiliki jabatan setara dengan Pejabat sesuai Struktur dan Organisasi dan Tata Kerja pada Kementerian Pertahanan yang berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin. (2) Jika ada perbedaan kesetaraan jabatan maka harus mengacu pada Organisasi dan Tata Kerja pada Kementerian Pertahanan.
