PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Pasal 6
BAB 2 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN
Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di perbatasan, melalui : a. operasi Bhakti dan Karya Bhakti melalui kerja sama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan; b. pelaksanaan pembinaan teritorial di wilayah perbatasan darat; c. pelaksanaan pembinaan potensi maritim di wilayah pesisir dan perbatasan laut; d. pelaksanaan pembinaan potensi kedirgantaraan di wilayah perbatasan.
