Pasal 7
BAB 2 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN
(1) Pembiayaan terkait operasi pengamanan wilayah perbatasan dilaksanakan sebagai berikut: a. segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan operasi pengamanan wilayah perbatasan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat secara transparan dan akuntabel; b. alokasi anggaran pembangunan kekuatan pertahanan di wilayah perbatasan disesuaikan dengan kebijakan pertahanan negara; dan c. memberikan dukungan operasi bagi personel yang melaksanakan tugas pengamanan di wilayah perbatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan terkait operasi pengamanan wilayah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Panglima TNI dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
